Mediasi Gagal, PT SEI dan PT GNI Enggan Berkomitmen Pulihkan Lingkungan di Morut

-Poso, Utama-
oleh

POSO– Upaya mediasi dalam gugatan lingkungan hidup yang dilayangkan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah (Sulteng) terhadap PT Stardust Estate Investment (SEI), PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) dan PT Nadesico Nickel Industry (NNI) di Pengadilan Negeri (PN) Poso berakhir tanpa kesepakatan pada Rabu (19/2/2025).

Hal itu disampaikan Direktur Walhi Sulteng, Sunardi Katili dalam rilisnya yang diterima redaksi pada Jumat (21/2/2025).

Menurut Sunardi, PT SEI dan PT GNI enggan untuk berkomitmen melakukan pemulihan lingkungan terhadap kerusakan dan pencemaran lingkungan yang diduga bersumber dari praktik pertambangan buruk. Sementara PT NNI tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi secara resmi.

Sebelumnya, Walhi mendaftarkan gugatan lingkungan terhadap ketiga perusahaan tersebut di PN Poso dilatari oleh adanya keluhan dan aduan masyarakat Kabupaten Morowali Utara (Morut), khususnya di lingkar industri pertambangan nikel milik PT SEI mengenai kondisi udara yang berkabut asap yang diduga bersumber dari PLTU Captive Batubara milik PT GNI dan PT NNI.

Akibatnya, sejumlah warga lingkar tambang mengeluhkan batuk dan kesulitan bernafas.

Selain keluhan mengenai udara, banyak dari Masyarakat di wilayah pesisir yang bekerja sebagai nelayan juga mengakui kesulitan untuk mencari ikan. Kerusakan pesisir pantai akibat tumpahan batu bara di pelabuhan jetty milik perusahaan membuat wilayah tangkap nelayan menjadi jauh dari pesisir.

Untuk diketahui bahwa laut di wilayah jetty milik perusahaan saat ini telah berubah berwarna hitam dan berminyak.

Diduga bersumber dari tumpahan-tumpahan batubara yang tidak dipindahkan dengan baik dari kapal tongkang ke pelabuhan untuk kemudian dibawa ke PLTU.

Atas keluhan dan aduan masyaraakt tersebut, Walhi kemudian melakukan investigasi mendalam, riset dan uji laboratorium yang pada akhirnya menemukan fakta bahwa kondisi lingkungan baik pesisir pantai maupun sungai yang berada dalam lingkar industri PT SEI telah menunjukkan indikator melampaui baku mutu di level tersentu.

Pada proses sidang dengan agenda mediasi, Walhi sebagai pihak penggugat yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Sandy Prasetya Makal mengajukan syarat perdamaian yang pada pokoknya meminta kepada PT SEI, PT GNI dan PT NNI untuk melakukan pemulihan lingkungan di titik-titik yang diduga telah terjadi pencemaran dan kerusakan.

Selain terhadap tiga perusahaan tergugat, Walhi juga meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morut sebagai pihak turut tergugat untuk dapat melakukan pengawasan pada proses pemulihan lingkungan serta melakukan publikasi dokumen hasil pengawasan.

Pihak Pemprov Sulteng dan Pemkab Morut yang turut hadir dalam mediasi menyatakan kesiapannya untuk melakukan pengawasan dalam proses pemulihan lingkungan.

Namun demikian, Pemprov Sulteng dan Pemkab Morut juga mengakui bahwa mereka belum menerima laporan hasil pengelolaan lingkungan dari ketiga perusahaan tersebut selama dua semester di tahun 2024.

Berbeda dengan Pemprov Sulteng dan Pemkab Morut, PT SEI dan PT GNI melalui kuasanya memberikan respon dengan meminta dokumen bukti hasil uji laboratorium yang dimiliki Walhi dengan alasan bahwa sebagai dasar bagi perusahaan untuk menentukan sikap.

Atas permintaan tersebut, Walhi merespon balik dengan menyatakan bersedia menyanggupi dan akan menghadirkan dokumen bukti hasil uji laboratorium dengan satu syarat yakni PT SEI dan PT GNI bersedia untuk berkomitmen melakukan pemulihan lingkungan di titik-titik yang diduga telah terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan serta menuangkan komitmen tersebut di dalam akta van dading (akta perdamaian) setelah menerima dan membaca hasil uji laboratorium.

Namun, PT SEI dan PT GNI tetap menolak dan enggan untuk berkomitmen.

Di akhir mediasi, Hakim Mediator, Harianto Mamonto menyatakan, agenda mediasi dinyatakan gagal karena para pihak tidak bersepakat satu sama lain, namun upaya perdamaian masih terbuka untuk para pihak yang bersengketa masih dapat dilakukan oleh para pihak selama belum masuk agenda putusan di akhir persidangan.

Selanjutnya, persidangan akan berlanjut ke pokok perkara dengan agenda pembacaan gugatan oleh Walhi sebagai penggugat. HAL

Komentar