PALU– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu, Sulawesi Tengah menangkap seorang pria diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.
“Pelakunya berinisial A (61), ditangkap pada Selasa (4/3/2025) sekira pukul 15.00 Wita di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga,” kata Kapolresta Palu, Kombes Polisi Deny Abrahams, Rabu (5/3/2025).
Kapolresta Deny mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satres Narkoba menangkap tersangka beserta barang bukti empat paket sabu-sabu, alat isap, dan plastik klip kosong.
Menurutnya, tersangka mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Tatanga untuk dijual kembali.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Kota Palu,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Palu guna diproses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. HAL
Komentar