PALU– Abdul Latif alias Ucok, satu dari dua tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu yang kabur dari Pengadilan Negeri (PN) Palu, akhirnya menyerahkan diri.
Dia diantar oleh keluarganya ke kantor Kejari Palu pada Kamis (6/3/2025) malam.
“Terdakwa Abdul Latif alias Ucok telah menyerahkan diri tadi malam, diantar oleh keluarganya. Selanjutnya, dia ditahan di Polsek Mantikulore,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palu, Yudi Trisnaamijaya, di Palu, Jumat (7/3/2025).
Yudi berharap terdakwa lainnya, Hasan Basri alias Megi, juga segera menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum hingga selesai.
Menurutnya, dengan bertanggung jawab atas hukum, seseorang dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
“Sebab, jika menjadi buron atau DPO, hidupnya tidak akan tenang dan selalu dalam ketakutan,” kata Yudi.
Yudi juga menegaskan, terdakwa yang menyerahkan diri tidak akan mendapatkan perlakuan kasar atau intimidasi dari aparat.
“Kami jamin keamanannya,” tegasnya.
Sebelumnya, Abdul Latif alias Ucok dan Hasan Basri alias Megi, yang merupakan terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor dan pencurian di rumah, melarikan diri saat menunggu giliran sidang di ruang tunggu PN Kelas 1A Palu, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu pada Rabu (5/3) petang. HAL
Komentar