Aparat Gabungan Tutup Tambang Ilegal di Lindu Sigi, Sita 13 Karung Material

-Sigi, Utama-
oleh

SIGI– Polres Sigi bersama forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) setempat dan stakeholder terkait menutup lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Kangkuro, Desa Tomado, Kecamatan Lindu pada Ahad (27/4/2025).

Pada kegiatan tersebut, Polres Sigi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 karung material tambang ukuran 25 kilogram, serta seorang warga yang diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal.

Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan gabungan TNI-Polri bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu, dengan harapan ke depan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal di kawasan Lindu.

“Jadi, kami bersama-sama, bukan hanya Polri sendiri, melakukan kegiatan penutupan pertambangan emas tanpa izin ini. Harapannya, ke depan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal di kawasan Lindu,” ucapnya.

Kapolres menjelaskan, dalam kegiatan penutupan PETI tersebut melibatkan sebanyak 61 personel Polres Sigi dan Polsek Kulawi serta dibantu TNI dan stakeholder lainnya.

“Lokasi sudah kami pasang garis polisi dan berdasarkan hasil keputusan, di area lokasi tambang akan dibangun Pos yang melibatkan personel Polres Sigi, TNI, Pol-Hut serta masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah tersebut sehingga para pelaku PETI tidak kembali lagi melakukan penambangan di lokasi tersebut,” tuturnya.

Terkait barang bukti dan terduga pelaku PETI telah diamankan di Polres Sigi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aksi PETI.

Menurutnya, dampak negatif dari PETI ini dapat mengakibatkan bencana alam, longsor, banjir, pencemaran lingkungan dari penggunaan bahan kimia yang dapat merusak pertumbuhan manusia dan ekosistem lainnya, bahkan konflik sosial.

Sementara itu, Bupati Sigi menegaskan, pemerintah tidak akan main-main dalam menangani aktivitas PETI.

Dia menyampaikan, pihaknya bersama semua pemangku kepentingan telah berkomitmen untuk menolak segala bentuk pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan mengancam ekosistem hutan.

“Kami tidak akan kompromi. Demi keberlangsungan hidup masyarakat dan kelestarian alam, setiap pelaku yang kedapatan melakukan aktivitas tambang ilegal akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, tanpa pandang bulu,” tegas Bupati Rizal.

Bupati menekankan, persoalan ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum semata, melainkan membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat.

Dia mengajak warga untuk bersama-sama menjaga alam, melaporkan aktivitas ilegal, dan tidak terlibat dalam kegiatan yang merusak lingkungan. CAL

Komentar