SIGI– Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi, Nuim Hayat menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, di kantor DPRD setempat, Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Senin (30/6/2025).
Rapat paripurna ini diawali dengan penyampaian Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sigi yang memuat hasil pembahasan bersama TAPD terhadap ranperda dimaksud.
Laporan tersebut mencerminkan evaluasi serta rekomendasi strategis sebagai bentuk pengawasan dan sinergi antara eksekutif dan legislatif.
Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan agenda utama yaitu persetujuan bersama terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi.
Dalam sambutannya, Sekkab Nuim Hayat menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sigi atas sinergi dan dukungannya terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah.
Dia menegaskan, pengesahan ranperda ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh seluruh pejabat eselon II dan III di lingkup Pemerintah Kabupaten Sigi, Tim Ahli DPRD, serta perwakilan media cetak dan elektronik yang turut meliput jalannya sidang sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.
Dengan disahkannya Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 ini diharapkan menjadi pijakan evaluatif dalam menyusun dan melaksanakan APBD tahun-tahun berikutnya agar semakin efektif, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Sigi. HAL














Komentar