SIGI– Dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke 79, Polres Sigi, Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti (babuk) dua ton minuman keras (miras) jenis Cap Tikus dan Saguer di halaman samping mapolres setempat, Desa Maku, Kecamatan Dolo, Selasa (1/7/2025).
Babuk miras itu merupakan hasil sitaan dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan kegiatan rutin yang laksanakan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) selama Januari hingga Juni 2025.
Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga memimpin langsung proses pemusnahan barang bukti miras.
Turut hadir jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (forkopimda) setempat seperti Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae, Ketua DPRD Minhar Tjeho, Kajari Sigi M Aria Rosyid, Dandim 1306/Kota Palu diwakili Mayor Inf Tarno, Ketua Pengadilan Negeri Donggala diwakili Cindy Vania Lumban Batu, serta anggota DPRD Sigi Ardiansyah dan tokoh masyarakat.
Kapolres Kari Amsah Ritonga menegaskan, pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Sigi bersama forkopimda untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dari dampak negatif (miras).
“Sebanyak dua ton barang bukti miras, terdiri dari Cap Tikus dan Saguer, berhasil kami amankan dari berbagai wilayah di Kabupaten Sigi. Hari ini kita musnahkan bersama sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas peredaran miras,” ujarnya.
Menurutnya, peredaran miras seprti Cap Tikus dan Saguer menjadi salah satu pemicu meningkatnya angka kriminalitas dan kekerasan.
Oleh karena itu, Polres Sigi terus mengedepankan langkah-langkah preventif dan represif secara konsisten.
“Pemusnahan ini bukan yang terakhir. Kami akan terus melakukan operasi dan meningkatkan kegiatan patroli rutin melalui KRYD bersama polsek di jajaran, serta elemen masyarakat dalam memberntas peredaran miras, demi mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif,” tegas Kapolres Kari Amsah Ritonga.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan menuangkan ratusan liter miras ke dalam lubang besar yang telah disiapkan.
Kapolres Sigi memberikan apresiasi tinggi kepada personelnya atas komitmen dan upaya nyata dalam memberantas peredaran miras.
Dia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga sinergi demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Dari hasil Operasi Pekat dan KRYD Polres Sigi dan jajaran berhasil menyita 56 jeriken berisi 30 liter, sembilan jeriken berisi 20 liter, 22 jeriken kecil isi lima liter Cap Tikus, serta 20 bungkus berukuran 1,5 liter miras jenis Cap Tikus.
“Pesan saya kepada para bhabinkamtibmas dan personel lainnya, layani masyarakat dengan baik, jaga semangat, dan terus perkuat sinergi dan elemen masyarakat,” pungkasnya. CAL















Komentar