Polisi Palu Tangkap Tersangka Pengedar Narkoba, Sita 143,53 Gram Sabu-sabu

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Aparat Polresta Palu, Sulawesi Tengah menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu, AKP Usman mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan intensitas operasi pemberantasan narkoba.

“Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi bagian dari tanggung jawab moral dan institusi kami untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” tutur Usman, Jumat (11/7/2025).

Dia mengatakan, penangkapan terhadap seorang pria tersangka pengedar sabu-sabu berinisial R itu dilakukan pada Senin (7/7/2025) sore sekira pukul 16.30 Wita di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba oleh pelaku di beberapa titik di Kota Palu.

Mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan di indekos yang berada di Jalan Damain, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga.

Sekira pukul 11.00 Wita, pelaku berhasil ditangkap polisi tanpa perlawanan.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah R di Jalan Lagarutu, lorong Kayu Langa, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket diduga sabu-sabu seberat bruto 143,53 gram, dua lembar plastik klip kosong, timbangan digital, dan tas selempang warna hijau.

Atas perbuatannya pelaku ditahan di Mapolresta Palu dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka juga menjalani pemeriksaan awal serta tes urine, dan kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satres Narkoba Polresta Palu. LAH

Komentar