PARIMO– Aparat Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengungkap kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Maleali, Kecamatan Sausu, yang terjadi pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan kepala desa (kades) berinisial ST (55) dan SF (36), mantan Bendahara desa.
“Keduanya resmi ditahan di Rutan Polres Parimo setelah terbukti menyelewengkan dana negara sebesar Rp384.830.760,” kata Kepala Satreskrim Polres Parimo, Iptu Agus Salim dalam konferensi pers yang digelar di mapolres setempat, Selasa (29/7/2025).
Dia menjelaskan, kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang masuk ke Polsek Sausu, yaitu LP-A/5/V/2024 dan LP-A/1/VI/2025.
Penyelidikan kemudian ditangani oleh Satreskrim Polres Parimo berdasarkan Surat Perintah Penyidikan resmi, Selasa (29/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para tersangka telah menarik anggaran Dana Desa dari Bank Sulteng namun tidak merealisasikannya sesuai dengan APBDes.
Pada tahun 2021, Desa Maleali menerima dana sebesar Rp1.151.053.000, namun dua kegiatan utama yakni pengadaan mobil ambulans senilai Rp173.130.760 dan pengadaan kilometer listrik senilai Rp94.500.000 tidak pernah dilaksanakan alias fiktif.
Modus serupa kembali terjadi di tahun 2022. Dari total Dana Desa sebesar Rp813.261.000, ditemukan penggelembungan anggaran untuk pengadaan ambulans sebesar Rp55.000.000 dan pengadaan bibit senilai Rp60.200.000.
Kegiatan tersebut juga tidak pernah direalisasikan. Para tersangka bahkan sempat menjanjikan pengembalian dana, namun hingga kini tak kunjung dipenuhi.
“Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak ada laporan pertanggungjawaban atas kegiatan yang dimaksud,” ungkap Agus Salim.
Dia menuturkan, pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tengah memperkuat adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp384.830.760.
Sebanyak 76 dokumen penting disita dari berbagai instansi, termasuk dari Kantor Desa Maleali, Kecamatan Sausu, hingga KPPN Parigi.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Dia menambahkan, pengungkapan ini menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan keuangan desa, serta menegaskan komitmen Polres Parimo dalam pemberantasan korupsi di wilayahnya. CAL















Komentar