PALU– Hanya dalam waktu lima jam setelah kejadian, tim gabungan Jatanras Polresta Palu bersama personel Polsek Palu Selatan membekuk terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan seorang warga tewas di Jalan Pue Bongo, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga.
“Pelaku berinisial RN, warga Dusun 3, Desa Bomba, Kecamatan Marawola,” kata Kapolresta Palu, Kombes Polisi Deny Abrahams, Ahad (17/8/2025).
Penangkapan itu dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu, AKP Ismail bersama Kanit Jatanras Iptu Eric dan Kasubnit Resmob Aiptu Gustiansyah.
Kapolresta Deny mengapresiasi atas kinerja cepat anggotanya dalam menanggapi laporan tersebut.
“Keberhasilan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari lima jam sejak laporan diterima menunjukkan kesiapan dan sinergi tim dalam menjaga keamanan masyarakat Kota Palu,” ujarnya.
Kejadian penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang warga terjadi di Jalan Pue Bongo, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga pada Ahad (17/8/2025) dini hari.
Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil olah tempat kejadian perkara, pelaku masuk melalui lantai dua rumah korban dan melakukan penikaman saat korban terbangun dari tidur.
Pelaku juga mengakui melakukan penganiayaan sebelumnya di titik terpisah yakni BTN Tavanjuka Mas Blok I Nomor 12, di lokasi berbeda, namun masih pada hari yang sama.
Keluarga korban membenarkan kejadian tersebut dan menunjukkan rekaman CCTV kepada tim penyidik.
Untuk diketahui, pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian, dan motif penganiayaan berawal dari niat melakukan pencurian.
“Kami menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditolerir. Kami akan terus mengambil langkah tegas demi menjaga rasa aman masyarakat Palu,” Kapolresta Deny Abrahams.
Barang bukti berupa sebilah badik yang digunakan pelaku diamankan. Saat ini, tersangka R ditahan dan tengah menjalani proses penyidikan di Mapolresta Palu. HAL















Komentar