SIGI– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sigi, Sulawesi Tengah menangkap seorang pria berinisial MR di Desa Sambo, Kecamatan Dolo Selatan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Kepala Satres Narkoba Polres Sigi, Iptu Chandra pada Ahad (17/8/2025) menjelaskan, penangkapan terhadap RM (25) berlangsung pada Selasa (5/8/2025) sekira pukul 12.40 Wita, dengan barang bukti yang berhasil disita berupa tujuh paket berisi sabu-sabu seberat 1,32 gram bruto.
Dia mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, polisi menangkap RM beserta barang bukti sabu-sabu seberat 1,32 gram tanpa perlawanan.
Turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya antara lain plastik klip kosong ukuran besar, empat plastik klip kosong ukuran sedang, telepon seluler, alat isap sabu atau bong, uang pecahan Rp100.000 dan dua lembar pecahan uang Rp50.000 hasil penjualan.
Saat ini MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. LAH















Komentar