PALU– Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu memeriksa Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 5 Palu terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kami sudah panggil kepala SMAN 5 Palu untuk penyelidikan awal,” kata Kepala Satreskrim Polresta Palu, AKP Ismail di Palu, Jumat (19/9/2025).
Dia menjelaskan, penyidiknya memanggil pihak dari SMA 5 Palu terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana BOS.
Khusus Kepala SMA 5 Palu, telah dipanggil berdasarkan Surat Kepolisian Nomor: B/717/IX/2025/Satreskrim pada Jumat siang.
“Kepala sekolah sudah kami periksa, sebatas mengantarkan dokumen untuk penyelidikan awal,” ujarnya.
Dia menuturkan, Polresta Palu tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak lain yang terkait, untuk mendalami dugaan kasus tersebut.
Untuk diketahui, kasus itu mencuat saat unjuk rasa ratusan siswa SMA 5 Palu di lingkungan sekolah pada Jumat (15/9/2025).
Mereka menuntut berbagai kejelasan dan transparansi atas pengelolaan dana serta kebijakan internal sekolah yang dinilai tidak berpihak kepada siswa.
Aksi itu berlangsung tertib tanpa tindakan anarkis. Para siswa membawa sejumlah poster berisi tuntutan yang mencakup transparansi Dana BOS, kejelasan penggunaan Dana Ekstrakurikuler.
Selain itu juga ada kritik terhadap sikap arogansi guru dan kepala sekolah, serta pungutan biaya perpindahan dan seragam sekolah.
“Saya mengalami hal mengganjal karena dipaksa berbohong oleh pihak sekolah. Yang memaksa saya yaitu Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan,” kata Ketua OSIS SMA 5 Palu, Sukriansya. HAL














Komentar