PALU– Tim Resmob Tadulako Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu, Sulawesi Tengah meringkus seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayahnya.
“Terduga pelakunya berinisial MA (28), warga Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi,” kata Kepala Satreskrim Polresta Palu, AKP Ismail Boby, Selasa (30/9/2025).
Pelaku ditangkap setelah menjadi sasaran amukan massa di Jalan Ongka Malino, Lorong Century, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Timur, Kamis (25/9/2025).
Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Jatanras, Iptu Erics Iskandar bersama Kasubnit Resmob Aiptu Gustiansyah.
Polisi sebelumnya menerima sejumlah laporan kasus curanmor di Kota Palu, yakni di Jalan Otista, Jalan Tanjung Satu, dan Onta, serta laporan pencurian telepon seluler di Pasar Masomba dan Jalan Darussalam.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, petunjuk mengarah kepada pelaku MA.
Saat ditangkap, MA sempat menjadi bulan-bulanan warga hingga harus dilarikan ke RSU Bhayangkara Palu untuk mendapatkan perawatan.
Setelah kondisinya membaik, pelaku diinterogasi dan mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi berbeda.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna putih, sementara barang bukti lainnya masih dalam pengembangan.
Ismail Boby menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan.
“Tidak ada ruang bagi pelaku curanmor di Kota Palu. Kami akan mengambil langkah tegas sesuai hukum demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” tegasnya. LAH
Komentar