SIGI– Aparat Polres Sigi, Sulawesi Tengah menangkap dua pria diduga kuat terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.
“Kedua pelaku itu berinisial AP (24), warga Desa Dodolo, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso dan RM (36), warga Desa Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi,” kata Kepala Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sigi, Iptu Chandra, Senin (20/10/2025).
Dia mengatakan, kedua terduga pelaku ditangkap pada Selasa (23/9/2025) di rumah milik RM di Desa Tongoa, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
Chandra menuturkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkoba.
Selanjutnya, tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus dua terduga pengedar sabu-sabu di Desa Tongoa, Kecamatan Palolo.
Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan 15 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu-sabu seberat bruto total 5,90 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, sendok sabu, alat isap (bong), dua telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.165.000.
Berdasarkan keterangan AP, sabu tersebut merupakan milik RM yang rencananya diedarkan di wilayah Palolo.
Kedua terduga pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Sigi.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. LAH















Komentar