PARIMO– Aparat Polsek Sausu, Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengungkap kasus pencurian yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah hukumnya.
Kasus ini terungkap setelah aparat melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan warga yang kehilangan barang di kios dan tempat usaha mereka sejak Juni hingga September 2025.
Kapolsek Sausu, Iptu Yakobus, Jumat (24/10/2025) menjelaskan, pelaku utama yang ditangkap berinisial MF alias R (23), warga Kecamatan Parigi.
Kapolsek mengatakan, pelaku beraksi bersama dua rekannya yang masih di bawah umur masing-masing MDF alias D dan MMS alias A, keduanya berusia 14 tahun dan berdomisili di Kecamatan Parigi.
Ketiga pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sausu pada Rabu (17/9/2025) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan berupa delapan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, mesin las, mesin semprot, dua unit chainsaw, sepeda gunung merek Trill, satu set kunci pas, serta dua bilah parang.
Dia menambahkan, untuk proses hukum, tersangka dewasa MF alias R kini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Sausu, sementara dua pelaku anak ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Parimo.
Saat ini berkas perkara telah memasuki tahap I dan dikirim ke Kejaksaan Negeri Parigi.
Penyidik terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna melengkapi syarat formil dan materil hingga berkas dinyatakan lengkap atau P21.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. HAL











Komentar