PARIMO– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu pada Selasa (11/11/2025) pagi di Desa Paria, Kecamatan Taopa.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan menangkap seorang pria berinisial FE (37), warga setempat yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika.
Kepala Satres Narkoba Polres Parimo, Iptu Anugerah S Tarigan, Kamis (13/11/2025) menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah pelaku.
Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif.
Setelah dilakukan observasi, pada pukul 05.50 Wita anggota yang dipimpin Kanit Idik I Bripka Bams Sunia melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku.
Saat digeledah, ditemukan sembilan paket sedang sabu-sabu seberat bruto sekitar 1,87 gram yang disembunyikan di dalam dompet kecil dan digenggam langsung oleh pelaku.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp7.709.000, KTP atas nama FE, telepon genggam Infinix, serta sejumlah perlengkapan lainnya yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
Dari hasil pemeriksaan awal, FE mengaku seluruh barang bukti tersebut miliknya dan memperoleh sabu dari seseorang berinisial WA, yang berdomisili di Kelurahan Kayumalue.
Proses penangkapan dan penyitaan dilakukan secara profesional serta disaksikan langsung oleh Kepala Desa Paria bersama perangkat desa.
Atas perbuatannya, pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dia menegaskan, pihaknya kini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar.
“Keberhasilan ini tak lepas dari kerja sama masyarakat. Kami mengimbau warga agar tidak takut melapor bila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Bersama-sama, kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Tarigan.
Melalui penindakan ini, Polres Parimo menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran gelap narkotika hingga ke pelosok wilayah.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba, sejalan dengan semangat Presisi dalam melayani dan melindungi masyarakat. HAL















Komentar