PARIMO– Seorang pria berinisial MR (23) yang berstatus mahasiswa asal Kota Palu, Sulawesi Tengah terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian diduga terlibat dalam kasus pencurian handphone (HP).
Kepala Seksi Humas Polres Parimo, Iptu Arbit, Ahad (11/1/2026) mengatakan, penangkapan MR dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memastikan terpenuhinya alat bukti yang sah.
Dia mengatakan, pada Kamis (8/1/2026), MR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian HP Vivo Y16 warna gold.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (19/12/2025) sekira pukul 11.00 Wita, di Kios Fitri, Jalan Trans Sulawesi, Desa Boyantongo, Kecamatan Parigi Selatan, Parimo.
Aksi pencurian yang dilakukan di siang hari itu tidak hanya merugikan korban, tetapi juga memicu keresahan masyarakat sekitar.
Usai penetapan tersangka, polisi bergerak cepat dengan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap MR.
Saat ini, tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polsek Parigi selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 Januari 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Arbit menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan wujud keseriusan Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan, siapa pun itu,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga kamtibmas. Laporkan segera jika melihat atau mengalami tindak kriminal,” katanya.
Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. HAL











Komentar