LUWUK– Jajaran dari Satuan Narkoba (Satres) Polres Banggai, Sulawesi Tengah menggagalkan masuknya narkotika jenis sabu-sabu satu ball seberat 50,07 gram jaringan Kota Palu-Luwuk dengan menangkap seorang terduga bandar.
Kasus ini terbongkar diawali dari informasi masyarakat yang mencurigai masuknya narkotika jaringan Tatanga Kota Palu yang akan diedarkan di Luwuk, Banggai.
Usai melakukan penyelidikan, pada Ahad (18/1/2026) sekira pukul 12.00 Wita, polisi langsung bergerak menuju ke Jalan Trans Sulawesi Desa Poh Kecamatan Pagimana untuk dilakukan penangkapan.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami cegat pelaku di Desa Poh, Pagimana. Saat itu ia menumpangi mobil rental Toyota Calya DN 1295 IG dari Kota Palu menuju Luwuk,” kata Kepala Satres Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, Selasa (19/1/2026).
Dia mengatakan, pelaku tersebut berinisial MA (24). Berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP) miliknya merupakan warga Desa Longkoga Timur Kecamatan Bualemo Kabupaten Banggai.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti antara lain satu ball sabu-sabu terbungkus dalam plastik berukuran besar yang telah dilakban warna cokelat serta sebuah telepon genggam Oppo.
“Disinyalir, narkotika tersebut merupakan jaringan asal Palu. Barang haram tersebut hendak diedarkan di wilayah Banggai,” katanya.
Saat ini pihak Satres Narkoba Polres Banggai sendiri masih menyelidiki dan mengembangkan kasus tersebut.
“Kami masih mendalami jaringan ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat,” pungkasnya. LAH










Komentar