PALU– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai dan Banggai Laut (Balut), Sulawesi Tengah (Sulteng) meraih prestasi nasional terkait penilaian opini maladministrasi tahun 2025.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, Iqbal Andi Magga, Rabu (28/1/2026) mengatakan, prestasi ini wajib dibanggakan mengingat dari sekitar 400-an kabupaten di Indonesia, hanya empat kabupaten yang diundang untuk menerima penghargaan nasional tersebut, yaitu Kabupaten Badung, Banggai, Balut, dan Sukoharjo.
Iqbal menuturkan, penilaian opini maladministrasi tahun 2025 merupakan metode baru dalam penilaian Ombudsman RI secara nasional.
Dia mengatakan, penilaian dilakukan sejak Juli sampai November 2025 di lingkup pemerintah daerah (pemda) se Sulteng.
Jika sebelumnya yang dinilai adalah opini kepatuhan pada standar pelayanan publik sebagaimana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, maka sejak 2025, metode penilaian diarahkan pada pelayanan publik tanpa maladministrasi pada lingkup pemda.
Iqbal Andi Magga mengatakan, opini maladministrasi tahun 2025 adalah model survei pertama dari perubahan metode penilaian ombudsman dari opini kepatuhan terhadap standar pelayanan publik menjadi opini maladministrasi pada pelayanan publik.
Dia menyebutkan, dua kabupaten dari Sulteng, yaitu Banggai dan Balut memiliki pelayanan yang prima tanpa maladministrasi di lingkungannya.
Menurutnya, ini sebuah bentuk kesadaran pemda dan masyarakat di dua kabupaten tersebut terhadap hak-hak masyarakat atas pelayanan publik yang baik dan berkeadilan.
“Artinya pelayanan publik di dua kabupaten itu bukan cuma memenuhi standar tapi juga minim maladministrasi,” tuturnya.
Lebih jauh Iqbal menjelaskan, secara nasional penilaian opini maladministrasi untuk pemda Sulteng sebenarnya juga berada di angka yang baik, namun belum menembus tiga besar nasional untuk provinsi dengan opini pelayanan tanpa maladministrasi.
“Pemda Sulteng juga memiliki raport atau angka penilaian baik cuma tidak masuk dalam tiga besar nasional yang diundang ke Ombudsman RI. Jika diundang sampai 10 besar, mungkin Sulteng menjadi salah satu penerima penghargaan nasional seperti tahun lalu,” kata mantan Ketua DPRD Kota Palu ini.
Penghargaan kepada Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka dan Bupati Balut Sopyan Kaepa atas prestasi nasional tersebut akan dilaksanakan pada Kamis (29/1/2026) di Gedung Ombudsman Republik Indonesia.
Iqbal berharap prestasi yang diraih Banggai dan Balut akan menjadi motivasi bagi pemda kabupaten dan kota di Sulteng untuk mampu meraih prestasi nasional di tahun mendatang.
“Saya berharap semua pemda di Sulteng mampu memperbaiki pelayanan publik dengan maksimal hingga mencapai prestasi nasional. Bangga sekali kita kalau semua pemda bisa memperbaiki pelayanan publiknya untuk masyarakat Sulteng yang lebih maju dan sejahtera,” ujarnya. CAL















Komentar