Terlibat Narkoba, Polresta Palu Ringkus Seorang Warga Donggala di Penginapan

-Kota Palu, Utama-
oleh

PALU– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu, Sulawesi Tengah meringkus seorang pria dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

“Terduga pelaku berinisial SB (30), warga Desa Tolongano, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,300 gram,” kata Kepala Satres Narkoba Polresta Palu, Kompol Usman, Selasa (3/2/2026).

Usman mengatakan, SB ditangkap pada Ahad (1/2/2026) sekira pukul 21.00 Wita, di salah satu penginapan Jalan Juanda I, Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur.

Dia mengatakan, kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang menyebutkan SB kerap melakukan transaksi sabu-sabu di Kota Palu.

Atas informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polresta Palu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku.

Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket sabu-sabu siap untuk dikonsumsi dan diedarkan kembali.

Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke markas Polresta Palu guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Palu, Kombes Polisi Hari Rosena menegaskan kepada Kompol Usman agar penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tuntas.

“Saya perintahkan Kasatres Narkoba untuk menindaklanjuti perkara ini secara maksimal serta memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Hari Rosena.

Dia juga meminta jajarannya terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polresta Palu.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di Kota Palu. Saya minta Kasatres Narkoba dan seluruh jajaran terus konsisten melakukan penegakan hukum serta pengembangan jaringan,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. HAL

Komentar