Polisi Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Lokasi Tambang Emas Poboya Palu

-Hukum Kriminal, Kota Palu, Utama-
oleh

PALU– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah pertambangan emas Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore pada Rabu (11/2/2026) sekira pukul 12.30 Wita.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap  seorang pria berinisial FR yang diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, FR memperoleh sabu-sabu dari seseorang berinisial O yang berada di wilayah Jalan Nunumboku, Kelurahan Poboya.

Barang haram tersebut tidak hanya dikonsumsi sendiri, tetapi juga dijual kembali serta disuplai kepada para sopir truk pengangkut material di kawasan tambang emas Poboya.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kota Palu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim lidik Satres Narkoba Polresta Palu melakukan penyelidikan intensif hingga menangkap FR di Jalan Nunukombo, Kelurahan Poboya.

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 13 paket diduga sabu-sabu yang disimpan pelaku.

Selanjutnya, tersangka langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni sebanyak 13 paket diduga sabu-sabu seberat bruto 3,522 gram 2 plastik klip kosong, satu bungkus rokok Surya Gudang Garam, dan plastik klip kosong.

Atas perbuatannya, pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional. HAL

Komentar