Polda Sulteng Ciduk Seorang IRT di Buluri, Sita 16 Paket Sabu-sabu

-Hukum Kriminal, Kota Palu, Utama-
oleh

PALU– Aparat Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Subdit II kembali membongkar peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kota Palu.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Jalan Seroja, Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu pada Jumat (27/2/2026) sekira pukul 01.00 Wita.

Sebelumnya, pada Kamis (26/2/2026) sekira pukul 23.00 Wita, tim Opsnal Unit 1 Subdit II Ditres Narkoba yang dipimpin Panit 1 Iptu Komang Darmawa Adi dan Panit 2 Ipda Burhan Husain menyelidiki dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Dalam operasi itu, petugas menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Rn (44), warga Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terlapor diduga membeli sabu-sabu seberat kurang lebih 10 gram di wilayah Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, untuk kemudian diedarkan kembali di kawasan Jalan Seroja.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah terlapor, petugas menemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa 11 paket besar dan lima paket kecil plastik bening diduga sabu-sabu, dan dompet kecil warna merah muda.

“Seluruh paket sabu-sabu tersebut ditemukan tersimpan di dalam dompet kecil milik terlapor dengan berat total 25,40 gram,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Polisi Pribadi Sembiring.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti ditahan di Mapolda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan sementara Rn diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Untuk pengembangan kasus ini masih terus dilakukan demi mengungkap bandar dan asal sabu-sabu tersebut,” tegas Pribadi Sembiring.

Atas perbuatannya, tersangka Rn dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku. CAL

Komentar