Polisi Tangkap Seorang Pria di Tatanga, Sita 46 Paket Sabu-sabu

-Hukum Kriminal, Kota Palu, Utama-
oleh

PALU– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu, Sulawesi Tengah meringkus seorang pria berinisial SS (59) bersama puluhan paket sabu-sabu pada Sabtu (14/3/2026) sekira pukul 13.30 Wita di Jalan I Pue Bulu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim Lidik Satres Narkoba Polresta Palu menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas seorang pria yang diduga sering melakukan transaksi narkotika di wilayahnya.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap seorang pria yang mengaku bernama SS,” ungkap Kepala Satres Narkoba Polresta Palu, Kompol Usman, Ahad (15/3/2026).

Dia mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika.

Dari hasil penggeledahan badan dan tempat tinggal terduga pelaku, petugas menemukan 46 paket diduga sabu-sabu serta tiga plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas barang tersebut.

Berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh sabu-sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Tatanga.

Barang tersebut rencananya dikonsumsi sekaligus dijual kembali di wilayah Kota Palu.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya,” tuturnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti ditahan di Mapolresta Palu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP Nasional terkait tindak pidana narkotika. HAL

Komentar