Polres Sigi Tahan Tiga Pria Asal Palolo Terlibat Narkoba

-Hukum Kriminal, Sigi, Utama-
oleh

SIGI– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sigi mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Palolo.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tiga pria pada beberapa waktu lalu.

Ketiga pria itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial DK (51), warga Desa Sandana, serta OW (26) dan RS (27), warga Desa Bunga, Kecamatan Palolo.

Kepala Satres Narkoba Polres Sigi, Iptu Chandra mengatakan, para pelaku ditangkap di sebuah rumah di Desa Bunga setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu-sabu.

“Saat ini, ketiga terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Sigi,” ujar Chandra, Selasa (17/3/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu-sabu seberat bruto 3,82 gram, serta sejumlah barang bukti lain seperti plastik klip kosong, alat isap (bong), kaca pireks, korek api, dan uang tunai Rp2,5 juta.

“Berdasarkan keterangan DK, sabu-sabu tersebut merupakan milik OW dan RS yang akan diedarkan di wilayah Palolo,” ungkapnya.

Ketiga tersangka itu kini dijerat Pasal 114 jo ayat (1) Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 tentang penyesuaian pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Polres Sigi mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian atau melalui Call Center 110. HAL

Komentar