PALU– Tim Resmob Tadulako Polresta Palu meringkus seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di sejumlah lokasi wilayahnya.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (28/3/2026) sekira pukul 19.00 Wita di Jalan Jeruk, Kelurahan Siranindi, Kecamatan Palu Barat.
“Pelaku berinisial AA (28), warga BTN Palu Permai, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Palu, AKP lsmail, Jumat (3/4/2026).
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian masing-masing Honda Genio warna biru dan Honda Scoopy warna coklat putih.
Dia mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan dari tiga laporan polisi terkait curanmor yang terjadi di wilayah Palu Timur dan Mantikulore sepanjang Januari hingga Februari 2026.
Ismail menyebutkan, modus pelaku yakni mencuri kendaraan yang terparkir di lokasi sepi dengan memanfaatkan kelengahan pemilik.
Dia menyampaikan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur dari tim di lapangan.
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti, dan saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk pengembangan kasus,” ujarnya.
Dia juga menambahkan, pihak kepolisian masih memburu seorang rekan pelaku yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat, serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan dalam kasus ini,” ujarnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksinya bersama rekannya berinisial D yang kini masih dalam pengejaran.
Uang hasil penjualan sepeda motor curian tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sabu-sabu.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus serupa. HAL











Komentar