Polresta Palu Bekuk Dua Tersangka Pencurian Mobil

-Hukum Kriminal, Kota Palu, Utama-
oleh

PALU– Tim Resmob Tadulako Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu membekuk dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda empat atau mobil di wilayahnya.

Kepala Satreskrim Polresta Palu, AKP Ismail, Rabu (23/4/2026) menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Senin (20/4/2026) sekira pukul 17.22 Wita di Jalan Sungai Wuno, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat.

Dua terduga pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinisial FI dan AS.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif Tim Resmob Tadulako. Tim mengamankan pelaku FI setelah mendapatkan informasi keberadaannya.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian mobil bersama rekannya,” ujarnya.

Ismail menambahkan, pelaku lainnya berinisial AS kemudian menyerahkan diri ke pihak kepolisian dan turut mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.

Barang bukti yang diamankan yakni sebuah mobil Toyota Avanza. Saat ini kedua terduga pelaku ditahan di Mapolresta Palu guna proses penyidikan lebih lanjut.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (20/4/2026) sekira pukul 02.00 Wita di Jalan Dayodara, Kelurahan Talise Valungguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Dari hasil pengembangan, aksi pencurian dilakukan secara bersama-sama dengan beberapa pelaku lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial F, I, dan E. HAL

Komentar