PALU– Aparat Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) membekuk seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Palu.
Penangkapan yang dilakukan Tim Opsnal Subdit III itu berlangsung di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Lambara, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu pada Senin (11/5/2026) lalu sekira pukul 11.40 Wita.
Pria tersebut diketahui berinisial AN (38), warga Desa Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dan bekerja sebagai petani.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu (9/5/2026) lalu sekira pukul 15.00 Wita.
Dimana warga melaporkan adanya aktivitas seorang pria yang kerap membawa sabu-sabu dari Kota Palu menuju Kasimbar Parimo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit III melakukan penyelidikan dan menyusun langkah penindakan. Mereka kemudian bergerak ke lokasi sesuai informasi awal.
Saat petugas melakukan penangkapan, AN mencoba melarikan diri. Dia bahkan sempat membuang bungkusan mencurigakan di sekitar Jembatan Nupabomba, Kelurahan Lambara.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan menangkap AN. Tim kemudian kembali ke lokasi pembuangan barang untuk mencari barang bukti. Di hadapan warga, petugas menemukan bungkusan cokelat.
Hasil pemeriksaan menunjukkan barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu-sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Polisi Pribadi Sembiring, Kamis (14/5/2026) mengatakan, dalam pemeriksaan awal, AN mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
AN juga menyebut, mendapatkan sabu-sabu itu dari seseorang di wilayah Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara yang tidak dia kenal identitasnya.
“Saat ini AN bersama barang bukti diamankan di kantor untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Sembiring.
Penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengetahui siapa pemilik sabu-sabu. Sementara AN yang diduga sebagai kurir telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Barang bukti yang diamankan satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 10,81 gram, sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam, dan ponsel Realme 7i warna hijau,” sebut orang pertama di Ditres Narkoba Polda Sulteng itu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AN dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. CAL














Komentar