Tutup Masa Sidang II, DPRD Sulteng Hasilkan 23 Produk Kelembagaan

-Kota Palu, Utama-
oleh

PALU– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menutup Masa Persidangan II Tahun Kedua sekaligus membuka Masa Persidangan III Tahun Kedua Masa Jabatan 2024-2029 melalui Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama, Jalan Muhammad Yamin, Kota Palu, Selasa (2/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Arnila Moh Ali didampingi Wakil Ketua II, Syarifudin Hafid.

Hadir pula Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulteng, Novalina, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, kepala perangkat daerah, serta anggota DPRD.

Dalam kesempatan itu, Arnila menyampaikan, selama masa persidangan II tahun kedua, DPRD telah menjalankan berbagai agenda strategis yang telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah (Banmus).

Agenda tersebut mencakup pelaksanaan reses, pembahasan dan penetapan rancangan peraturan daerah, kegiatan pengawasan penggunaan anggaran daerah, hingga penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025.

Dari seluruh rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan, DPRD Sulteng berhasil menghasilkan sejumlah produk kelembagaan berupa 16 keputusan DPRD dan tujuh keputusan pimpinan DPRD.

Produk-produk tersebut merupakan hasil kerjasama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulteng yang didukung partisipasi masyarakat melalui berbagai mekanisme pembahasan, baik dalam rapat paripurna maupun rapat alat kelengkapan dewan.

Seluruh produk yang telah ditetapkan selanjutnya akan disampaikan kepada pihak eksekutif untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Memasuki masa persidangan III tahun kedua, DPRD Sulteng menjadwalkan sejumlah agenda prioritas berdasarkan hasil rapat Banmus pada 22 Mei 2026.

Beberapa agenda yang akan dilaksanakan antara lain pembahasan dan penetapan rancangan peraturan daerah, rapat paripurna penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta pelaksanaan reses anggota DPRD.

DPRD juga menaruh harapan besar terhadap keberlanjutan hubungan kemitraan yang harmonis dengan pemerintah daerah dan unsur forkopimda.

Koordinasi, komunikasi, serta sinergi yang selama ini terjalin dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas legislatif maupun penyelenggaraan pemerintahan daerah secara keseluruhan.

Menandai berakhirnya masa persidangan II tahun kedua, Arnila menyerahkan secara simbolis produk-produk DPRD kepada Sekprov Sulteng guna ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Sementara itu, Sekprov Sulteng, Novalina mewakili Gubernur Anwar Hafid menilai rapat paripurna tersebut memiliki makna strategis karena menandai berakhirnya masa persidangan II sekaligus menjadi awal pelaksanaan agenda-agenda penting pada masa persidangan III tahun kedua DPRD Sulteng masa jabatan 2024-2029.

Pemprov Sulteng kata dia, memberikan apresiasi atas kemitraan yang selama ini terjalin dengan DPRD.

Hubungan yang konstruktif antara lembaga legislatif dan eksekutif dinilai menjadi modal penting dalam mendorong percepatan pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dengan semangat Sulteng Nambaso, seluruh pemangku kepentingan diharapkan terus memperkuat kolaborasi dan menghadirkan karya serta inovasi terbaik guna mendukung terwujudnya Sulawesi Tengah yang maju, berdaya saing, dan sejahtera. CAL

Komentar