PALU– Aparat Polsek Palu Barat meringkus seorang pria berinisial R karena diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap seorang warga di Jalan Tentena, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Kapolsek Palu Barat IPTU Irfan Muzakar, Selasa (30/6/2026) menuturkan, pelaku R ditangkap di sebuah rumah indekos, Jalan RA Kartini Lorong Mutiara, Kelurahan Lolu Selatan pada Senin (29/6/2026) dini hari.
Dia mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan korban yang mengalami luka pada bagian tangan kiri akibat penganiayaan.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Palu Barat yang dipimpin Ipda Fadhillah Budiarto langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan korban.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui berinisial R.
Tak lama kemudian, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Lolu Selatan setelah dibawa oleh kakaknya.
Polisi kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu pucuk senapan angin, sebilah parang sabel, serta sebilah parang lengkap dengan sarungnya.
Selanjutnya pelaku digiring ke Mapolsek Palu Barat untuk menjalani proses hukum. Dari hasil pendataan kepolisian, pelaku diketahui merupakan seorang residivis.
Kapolsek Irfan mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan penyelidikan di lapangan.
Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk menyerahkan setiap persoalan kepada aparat penegak hukum.
“Siapapun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum berlaku demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya. HAL








