DONGGALA– Upaya memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa yang aman dari risiko hukum terus didorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala.
Hal ini ditandai dengan dilaksanakannya kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) tentang Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Donggala, Rustam Efendi mewakili Bupati Vera Elena Laruni itu berlangsung di Aula Kasiromu kantornya, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Agus Kurniawan, Koordinator Kejati Sulteng dan Kepala Seksi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian.
Turut hadir Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala, pimpinan organisasi perangkat daerah, para camat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, pejabat pengadaan, Pokja Pemilihan, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, serta Kepala Bagian Hukum.
Dalam sambutannya, Sekkab menegaskan, pengadaan barang dan jasa pemerintah bukan sekadar proses administratif, melainkan instrumen strategis dalam mendorong percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Karena itu kata dia, setiap tahapan pengadaan harus dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, sekkab mengingatkan seluruh pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, PPK, PPTK, pejabat pengadaan, dan seluruh pihak yang terlibat agar mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap pengambilan keputusan.
Mitigasi risiko hukum harus dimulai sejak tahap perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, pengendalian pekerjaan, hingga proses serah terima hasil pekerjaan.
Pemerintah daerah juga perlu memperkuat koordinasi antara perangkat daerah, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Inspektorat, serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar setiap potensi permasalahan dapat diidentifikasi sejak dini dan diselesaikan melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.
Sementara itu, dalam pemaparan materinya, Laode Abdul Sofian menyoroti keterlambatan penyelesaian pekerjaan merupakan salah satu risiko paling krusial dalam pengadaan.
Karena kata dia, berdampak langsung pada jadwal proyek, pembengkakan biaya, hingga potensi kerugian negara.
Dia menjelaskan, keterlambatan dapat dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari perubahan ruang lingkup pekerjaan, kondisi kahar (force majeure), peristiwa kompensasi, hingga kendala dari penyedia, yang seluruhnya menuntut penanganan tepat melalui mekanisme hukum tersedia.
Lebih lanjut, narasumber menguraikan bahwa solusi atas keterlambatan tersebut dapat ditempuh melalui perubahan kontrak, baik dalam bentuk perpanjangan waktu pelaksanaan maupun pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
Langkah ini harus didasarkan pada penilaian yang objektif dan cermat, dengan tetap mengedepankan kepentingan umum serta menghindari potensi penyimpangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta memiliki pemahaman yang lebih komprehensif terkait aspek hukum addendum kontrak, batasan perubahan kontrak, serta langkah mitigasi risiko yang tepat, sehingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Donggala dapat berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.
Di akhir kegiatan, juga dilaksanakan sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta guna memperdalam pemahaman serta mengklarifikasi berbagai persoalan teknis yang kerap dihadapi di lapangan. CAL








