PALU– Tersangka pembunuhan satu keluarga di Jalan S Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada Ahad (26/7/2026) lalu akhirnya ditangkap polisi setempat.
Tersangka Aan Kurniawan ditangkap setelah sekira sebulan buron masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Aan ditangkap pada Rabu (26/8/2026) sekira pukul 15.30 Wita di rumah keluarganya di Jalan Kamboja, Lorong II, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu, AKP Ismail mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi terkait keberadaan tersangka.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan meringkus Aan tanpa perlawanan.
“Setelah mendapatkan informasi dari keluarganya bahwa pelaku akan menyerahkan diri, anggota langsung bergerak dan mengamankan tersangka,” kata Ismail kepada jurnalis, Rabu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau pendek yang diduga digunakan tersangka saat melakukan pembunuhan.
Pisau itu ditemukan di sekitar lokasi kejadian setelah sebelumnya disembunyikan oleh tersangka.
Dia mengungkapkan, tersangka dan salah satu korban berinisial J diketahui sama-sama bekerja di tempat usaha pemotongan ayam.
“Kami menduga aksi pembunuhan tersebut dipicu rasa sakit hati tersangka terhadap korban,” katanya.
Selama melarikan diri kata Ismail, tersangka Aan diketahui berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Tersangka sempat bersembunyi di sejumlah rumah maupun gubuk kosong di sekitar kawasan likuefaksi Balaroa.
Atas perbuatannya, tersangka Aan dijerat sejumlah pasal yakni Pasal 459 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara, Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun, Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman 7 tahun, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara. HAL








