Curi Sepeda Motor Berkali-kali, Buruh Bangunan di Palu ini Ditangkap

WhatsApp Image 2019-02-06 at 12.30.08
SEORANG buruh bangunan di Kota Palu, Sulawesi Tengah diringkus dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Polsek Palu Timur. FOTO: SUGI

SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Polsek Palu Timur di Kota Palu, Sulawesi Tengah meringkus seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah kerjanya.

Kapolsek Palu Timur, AKP Lusi Setiawati kepada jurnalis, Rabu (6/2/2019) mengatakan, residivis curanmor yang ditangkap pada pekan lalu di Jalan Otista itu berinisial Ah (20).

Lusi mengatakan, pelaku Ah sendiri merupakan buruh bangunan yang sudah empat kali melakukan curanmor di wilayah berbeda.

Dari tangan pelaku Ah yang sudah berstatus sebagai tersangka itu, polisi menyita dua unit sepeda motor hasil curiannya yakni Yamaha V-Xion warna merah dan Yamaha Mio J.

Ia mengatakan, tersangka Ah melakukan aksinya setelah bekerja sama dengan seorang tahanan Lembaga Pemasyarakatan di Petobo berinisial Be dalam kasus serupa yakni curanmor, dimana dihukum penjara selama 7 tahun.

Menurut Lusi Setiawati, tersangka Ah dijerat dengan pasal pencurian, yakni 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Untuk motifnya, pelaku melakukan aksinya karena faktor ekonomi, dengan modus operandi mengikuti korbannya di tempat sepi,” ujar Kapolsek Lusi Setiawati yang didampingi Paur Subbag Humas, Aipda I Kadek Aruna.

Polisi masih melakukan pengembangan kasus itu untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya. MTA

Komentar