SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Polsek Palu Utara di Kota Palu, Sulawesi Tengah tidak henti-hentinya mengungkap kasus peredaran sabu-sabu di wilayahnya dengan menangkap tiga pelakunya.
“Ada tiga pelakunya yang ditangkap,” kata Kapolsek Palu Utara Iptu Laata saat dikonfirmasi media ini, Selasa (13/8/2019).
Kapolsek Laata mengungkapkan, ketiga pelaku yang ditangkap itu yakni berinisial Ud (39), warga Kelurahan Pantoloan, Sr (41), warga Kelurahan Kayumalue Ngapa, dan Em (20), warga Desa Wombo, Kabupaten Donggala.
Ketiga pelaku itu diciduk pada Selasa (13/8/2019) sekira pukul 14.30 Wita di Kelurahan Kayumalue Ngapa.
Saat itu petugas mendapat informasi bahwa ada sebuah mobil Avanza merah keluar dari Lorong Ambon Kayumalue Ngapa dicurigai membawa sabu-sabu. Mobil itu pun kemudian dicegat oleh petugas lalu digeledah.
Setelah digeledah, polisi menemukan sabu-sabu satu paket di dalam mobil tersebut bersama tiga pria.
Adapun barang bukti yang didapat polisi ada satu paket sedang sabu-sabu, satu mobil Avansa DN 1684 ND warna merah, dua buah pirex, sebuah ATM BRI, dua telepon genggam.
“Ada juga dua macis gas, dua buah bungkus rokok, dua lembar uang pecahan Rp 100 ribu, selembar pecahan Rp 20 ribu, sembilan lembar pecahan lima ribu, lima lembar pecahan dua ribu, dan empat koin pecahan Rp 500,” tutur orang pertama di Polsek Palu Utara itu.
Ketiga tersangka itu telah ditahan di Mapolsek Palu Utara bersama barang buktinya dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasusnya masih dikembangkan,” tegas Kapolsek Laata. HAL
Komentar