SultengTerkini.Com, PALU– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) diwakili Sekretaris Provinsi (Sekprov) Mohammad Hidayat Lamakarate mengikuti rapat virtual bersama Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jeleswari Pramodhawardani tentang Penanganan Covid-19 di Kawasan Indonesia Timur, Jumat (15/5/2020).
Sekprov Hidayat Lamakarate didampingi Kepala BPBD Bartholomeus Tandigala, Kepala Dinas Kesehatan dr Reny Lamadjido, Kapolda Sulteng diwaliki Direktur Samapta Kombes Polisi Edy Chumaedi.
Deputi V KSP, Jelesweri Pramodhawardani mengatakan, saat ini KSP perlu mengetahui langkah-langkah strategis yang dilakukan pemerintah daerah terkait dengan penanganan Covid-19 dan hal-hal yang harus segera dikoordinasikan bilamana ada kendala yang dapat menghambat penanganan Covid-19.
Rapat tersebut diikuti pemerintah provinsi yang ada di Kawasan Indonesia Timur.
Sekprov mengatakan, kondisi penanganan Covid-19 di wilayahnya dan langkah-langkah strategis yang sudah dilaksanakan Pemerintah Provinsi Sulteng dalam penanganan Covid-19.
Hidayat menyampaikan saat ini perlu dukungan pemerintah pusat berupa VTM dan 2 Dakron, rapid test, Reagen RT-PCR, jika pandemi Covid-19 belum selesai.
Dia mengatakan, dari 12 kabupaten dan satu kota, ada satu kabupaten di Sulawesi Tengah yang sudah melaksanakan PSBB yaitu Kabupaten Buol.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07./MENKES/300/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Sekprov melaporkan, dengan terjadinya bencana non alam sangat mempengaruhi percepatan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi dampak bencana alam Sulawesi Tengah 28 September 2018.
Dia menyebutkan, banyak program pembangunan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pemulihan bencana alam 28 September 2018 tidak dapat dilaksanakan karena alokasi anggarannya direfocusing/realokasi untuk menangani Covid-19.
“Masyarakat yang terdampak bencana gempa bumi, likuefaksi, dan tsunami tanggal 28 September 2018, masih bermukim di huntara-huntara yang ada. Kondisi tersebut menyulitkan kami untuk menerapkan pemberlakuan social distancing dan physical distancing,” katanya.
Terhadap ekonomi masyarakat kata dia, banyak usaha kecil UKM dan IKM yang harus tutup dan menimbulkan terjadinya pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Sekprov juga menuturkan, distribusi bantuan sosial Provinsi Sulawesi Tengah melalui pergeseran anggaran pemerintah provinsi akan memberikan bantuan sosial beras 10 kilogram per kepala keluarga selama dua bulan kepada masyarakat miskin yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), namun bukan merupakan penerima manfaat.
Deputi V KSP mengapresiasi langkah-langkah yang sudah diambil dan diterapkan Pemerintah Provinsi Sulteng terkait dengan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi dampak bencana alam akan dikoordinasikan dengan PUPR supaya mengambil langkah langkah percepatan dan untuk dukungan penanganan Covid-19 akan dikoordinasikan dengan Gugus Nasional Penanganan Covid-19. CAL