
SIGI– Aparat Polsek Biromaru di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah menangkap dua warga karena diduga terlibat dalam kasus pencurian di wilayahnya.
“Dua pelakunya itu berinisial ER dan MN,” kata Kapolsek Biromaru, AKP Marthen Tanda, Jumat (9/7/2021).
Kapolsek Marthen menjelaskan, kasus pencurian itu dilakukan kedua tersangka pada Mei 2021 lalu dengan lokasi yang berbeda.
“Untuk tersangka ER, diduga melakukan pencurian di perumahan wilayah Desa Kalukubula dengan barang bukti rice cooker, mesin air, tabung gas elpiji dan kaligrafi. Sementara di sebuah madrasah pelaku ini juga membongkar pintu WC,” katanya.
Kemudian untuk tersangka MN diduga melakukan pencurian di sebuah kios Desa Mpanau dengan barang bukti sebuah telepon genggam.
“Pelaku MN juga sempat mengambil uang hasil penjualan kios tersebut. Kalau ditotal, kerugian pemilik kios berkisar Rp 10 juta,” tuturnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka menjual hasil curiannya dengan harga wajar secara online di marketplace Facebook.
“Jadi barang bukti semua ini kami peroleh dari para pembeli yang mana mereka juga tidak tahu ini hasil curian, mengingat harga jualnya yang wajar,” katanya.
Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Kapolsek Marthen mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dengan pencurian. “Kalau keluar rumah kami imbau agar pastikan pagar digembok. Kalau perlu jika punya rezeki lebih, bisa juga pasang CCTV. Mari kita tetap waspada,” tuturnya. HAL









