PALU– Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu menyebutkan biaya pembuatan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) di kantornya sebesar Rp 290 ribu.
“Biaya sebesar itu berdasarkan peraturan pemerintah,” kata Kepala BNN Kota Palu, AKBP Baharudin saat dihubungi jurnalis media ini per telepon genggamnya, Selasa (26/10/2021).
Selain di kantor BNN, mengurus SKBN kata dia, juga bisa mendatangi beberapa tempat seperti rumah sakit, puskesmas, dan kantor polisi.
Untuk biaya yang dikeluarkan pemohon membuat SKBN tergantung kebijakan dari masing-masing instansi. Namun, rata-rata biaya yang dikeluarkan itu sebesar Rp 290 ribu.
Menurutnya, hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada BNN.
“Menurut saya sendiri, harga itu memang cukup tinggi, namun kita bisa berbuat apa, sudah ada aturannya,” ujarnya.
Dia menjelaskan, SKBN adalah surat berisi informasi yang menyatakan bahwa seseorang tidak pernah terkontaminasi dengan narkotika dan obat-obat adiktif lainnya, mulai dari sabu, ganja, marijuana, kokain, hingga obat-obatan penenang.
Beberapa perusahaan, baik negeri maupun swasta kerap menggunakan SKBN sebagai syarat seleksi kerja.
Untuk itu, pelamar kerja di beberapa perusahaan swasta dan instansi negara seperti BUMN, CPNS, Polri, serta anggota TNI wajib memilikinya.
“Itu diatur dalam Peraturan Kementerian Tenaga Kerja, dimana perusahaan harus menjamin para karyawannya terhindar dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan kerja,” katanya. SUG
Komentar