PALU– Di era keterbukaan saat ini diharapkan ada peran warga apabila mengetahui tindakan polisi melanggar hukum dapat melapor lewat aplikasi Propam Presisi. Aplikasi layanan digital ini diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.
Untuk menggunakan aplikasi ini, warga dapat mengunduh (download) terlebih dahulu aplikasi Propam Presisi di Play Store atau App Store. Setelah berhasil diunduh, pengguna dapat mendaftarkan diri dengan menggunakan nomor NIK (Nomor Identitas Kependudukan) yang sesuai dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto, Selasa (16/11/2021) mengatakan, di era keterbukaan saat ini, kinerja kepolisian tidak hanya diawasi secara internal tetapi diperlukan pengawasan eksternal yaitu masyarakat.
Didik mengatakan, untuk memudahkan masyarakat turut mengawasi kinerja anggota Polri, khususnya yang di lapangan, Polri telah meluncurkan aplikasi Propam Presisi.
Dia menjelaskan, aplikasi Propam Presisi sebagai wujud peran masyarakat memberikan pengawasan terhadap kinerja kepolisian, termasuk personel Polda Sulteng dan jajarannya.
“Semoga dengan adanya aplikasi Propam Presisi, diharapkan masyarakat berperan sebagai pengawas eksternal. Aplikasi ini juga untuk memudahkan masyarakat melapor bila melihat atau menemukan pelanggaran anggota Polri,” tegas mantan Kapolres Kolaka, Polda Sulawesi Tenggara itu.
Dia berharap kepada seluruh anggota Polda Sulteng dapat melaksanakan tugas dengan lebih profesional guna terciptanya Polri yang presisi. CAL
Komentar