MORUT– Mantan Bupati Morowali Utara (Morut), Asrar Abdul Samad ditahan oleh penyidik polres setempat dalam kasus dugaan pencurian.
Kapolres Morut, AKBP Ade Nuramdani yang dikonfirmasi jurnalis media ini per telepon genggamnya, Kamis (9/12/2021) membenarkan hal itu.
Kapolres Ade menjelaskan, kasus yang menjerat mantan Bupati Morut itu terkait dugaan pencurian kelapa sawit milik PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS).
Kasus itu terjadi pada 20 Juni 2021 dimana Asrar diduga terlibat dalam pencurian buah kelapa sawit milik PT KLS yang terletak di Blok 275 dan 275A Desa Momo, Kecamatan Mamosalato, Morut.
Dia menuturkan, setelah dilakukan rangkaian penyidikan, polisi menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Asrar sebagai tersangka.
Kemudian polisi melakukan pemeriksaan terhadap Asrar dalam statusnya sebagai tersangka pada 7 Desember 2021.
Setelah dilakukan pemeriksaan, maka pada sejak 7 Desember 2021 tersebut, polisi akhirnya melakukan penahanan terhadap Asrar hingga 20 hari kedepan.
“Terhadap tersangka Moh Asrar diterapkan pasal 362 junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana,” tegas Ade yang juga mantan Koordinator Spripim Kapolda Sulteng itu. CAL
Komentar