Polisi Sigi Tangkap Dua Tersangka Pencuri Mesin Pompa Air

-Utama-
oleh

SIGI– Aparat Polsek Biromaru di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah meringkus dua tersangka pelaku pencurian mesin pompa air di wilayahnya.

Kapolsek Biromaru, AKP Abdul Azis melalui Kanit Reskrim, Ipda Syuaib, Selasa (24/5/2022) membenarkan kasus itu.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan pengaduan korban ke polsek pada 21 Mei 2022 dengan Laporan Polisi No: LP/31/V/2022/Spkt-III/Sek-Brm/Resort Sigi bahwa mesin pompa atau alkonnya hilang dicuri.

Dengan laporan polisi itu, Kanit Reskrim memerintahkan unit lapangan atau Buser Polsek Biromaru dipimpin Aipda Fance A Yunus bersama dengan empat anggotanya mendatangi lokasi dan langsung melakukan penyelidikan serta mengumpulkan semua keterangan saksi di sekitar kejadian itu.

Dia menjelaskan, berbekal informasi dari beberapa saksi dan korban tim bergerak ke sebuah rumah di Desa Loru, Kecamatan Sigi Biromaru.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan hasilnya menemukan sebuah alkon milik korban yang disembunyikan di belakang rumah tersebut.

Selain menemukan barang bukti mesin Alkon, polisi juga menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian alkon.

Kedua orang tersebut berinisial MR (22), pekerjaan buruh bangunan dan HK (16).

“Keduanya warga Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi,” ujarnya.

Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Biromaru dan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3-4 KUHP dengan hukuman penjara di atas lima tahun. LAH

Komentar