Kejati Sulteng Tahan Kepala KUPP Bunta

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial DG selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Bunta, Kabupaten Banggai pada Kamis (7/7/2022).

Kepala Kejati Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy melalui Kasi Penkum, Reza Hidayat mengatakan, DG ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dalam jabatan atau pungutan liar terkait pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) PT AMS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Nomor: Print-01/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 6 Juli 2022.

Dia mengatakan, tersangka DG ditahan untuk 20 hari kedepan terhitung mulai 7 hingga 26 Juli 2022 di Rutan Klas II Palu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor: Print-01/P.2.5/Fd.1/07/2022 tertanggal 7 Juli 2022.

Menurut Reza, DG diduga melakukan pemerasan terhadap beberapa perusahaan pelayaran yang menggunakan PT AMS selaku agen, dengan modus tersangka DG tidak akan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar apabila permintaan sejumlah uang tidak dipenuhi.

Diduga tersangka DG meraup ratusan juta rupiah dalam sekali mengeluarkan SPB.

“Penahanan terhadap tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” katanya.

Selain itu kata dia, hal ini adalah bukti konkrit pelaksanaan arahan Jaksa Agung agar setiap jajaran kejaksaan memberantas mafia pelabuhan sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tertanggal 12 November 2021 tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara.

“Selain tersangka DG masih terbuka kemungkinan adanya tersangka lain tergantung hasil penyidikan yang sementara berjalan,” tegas Reza Hidayat. CAL

Komentar