PALU– Tim Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggulung judi online yang melibatkan pelaku diantaranya oknum aparatur sipil negara (ASN).
“Berdasarkan laporan informasi masyarakat, tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng langsung melakukan penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto di Palu, Ahad (23/10/2022).
Didik mengatakan, setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut, tim langsung melakukan penangkapan pelaku yang sedang memasang judi online di salah satu warung kopi Jalan Gunung Sidole, Kelurahan Lolu Utara Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu pada Jumat (21/10/2022).
“Ada empat orang yang diamankan masing-masing berinisial AF (34) dan RH (34) warga Palu, profesi ASN, inisial MAM (40) warga Kabupaten Sigi, profesi ASN dan merupakan pejabat di Pemkab Sigi, dan RH (37) warga Palu, profesi wiraswasta,” ungkap Didik.
Saat ditangkap pelaku sementara memasang judi melalui situs judi online melalui handphone masing-masing.
Dia juga menyebut, barang bukti yang disita antara lain berupa lima unit telepon genggam berbagai merek milik pelaku.
Keempat tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 303 bis ayat (1) KUHPidana dengan ancaman enam tahun penjara.
“Para tersangka telah ditahan di Mapolda Sulteng sejak 22 Oktober 2022,” tegas mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng itu.
Dia menambahkan, penangkapan kasus perjudian merupakan komitmen Kapolri yang diimplementasikan oleh jajaran dengan terus melakukan penangkapan berbagai kasus judi.
Dia menegaskan, kurun waktu 10 bulan terakhir tahun 2022, setidaknya Polda Sulteng dan polres jajaran telah mengungkap 42 kasus judi konvensional maupun online dengan 80 orang sebagai pelaku. LAH
Komentar