DPRD Sulteng Tetapkan Tiga Raperda

-Utama-
oleh

PALU- DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat paripurna penetapan tiga buah raperda dan pembentukan perda tahun 2023, di ruang sidang utama, Selasa (29/11/2022).

Rapat paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Sulteng Nilam Sari Lawira didampingi Wakil Ketua III Muharram Nurdin beserta 30 lebih anggota DPRD lainnya.

Sementara yang mewakili gubernur yakni Pelaksana Harian Sekretaris Provinsi Rudi Dewanto.

Rapat paripurna kali ini diawali dengan penetapan tiga buah raperda. Adapun raperda yang ditetapkan kali ini yakni Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi serta Raperda tentang penyelenggaraan anak.

Usai penetapan tiga raperda, DPRD Sulteng melanjutkan dengan menetapkan pembentukan Perda Tahun 2023.

Ketua DPRD Nilam Sari Lawira dalam kesempatan itu menyampaikan, berdasarkan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Pasal 27 ayat (2), (3) dan (4) serta pasal 33 menjelaskan, Bapemperda dan Pemerintah Daerah menyusun Propemperda yang merupakan instrumen perancangan penyusunan perda dilingkungan pemerintah daerah yang memuat daftar urutan dan skala prioritas.

Dia mengatakan, raperda yang dibuat dalam satu tahun anggaran, kemudian ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan gubernur.

Dimana pelaksanaan penyusunan dan penetapan propemperda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan raperda tentang APBD.

Selanjutnya setelah hasil penyusunan propemperda antara DPRD dan pemerintah daerah disepakati menjadi propemperda tahun kemudian akan ditetapkan dengan keputusan DPRD dalam rapat paripurna. CAL

Komentar