PALU– Walaupun keberadaannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Petoba Palu, Sulawesi Tengah, tetapi kemampuannya untuk mengendalikan peredaran narkoba berhasil meraup keuntungan hingga puluhan miliar rupiah.
Adalah IL alias Illang alias Beb (33) warga Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara merupakan narapidana kasus narkotika yang dipidana 17 tahun penjara sejak tahun 2017 dalam perkara kepemilikan 4,5 kilogram sabu-sabu.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto saat menggelar jumpa pers didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Polisi Adhi Purboyo di Mapolda Sulteng, Senin (30/1/2023).
Didik mengatakan, sejak Mei 2022 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil jual beli narkotika yang dilakukan oleh IL alias Illang alias Beb (33).
Untuk menampung hasil jual beli narkotika, tersangka IL alias Illang alias Beb menyuruh istrinya inisial SK (28) alamat Jalan Karanjalembah Palu untuk membuka 14 rekening bank atas nama orang lain.
Dalam kurun waktu tahun 2017 sampai dengan 2022 ditemukan peredaran uang dalam 14 rekening tersebut mencapai Rp 42 miliar lebih.
Didik juga menyebut, tidak hanya tersangka IL alias Illang alias Beb dan SK dalam kasus ini tetapi orang tua SK inisial KAS (49) alamat Desa Sopu, Kecamatan Nokilalaki, Kabupaten Sigi juga terlibat karena berupaya menyimpan dan menyembunyikan kekayaan hasil tindak pidana narkotika.
Aset harta tersangka yang disita penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng sekira Rp 9.346.900.000 terdiri dari tiga bidang tanah berikut dua ruko senilai Rp 5.070.000.000 di Jalan Karanjalembah, dua rumah di Perumahan Kelapa Gading Kalukubula Kabupaten Sigi, tanah dan bangunan di Desa Sopu Kecamatan Nokilalaki.
Kemudian sebidang tanah seluas 239 meter persegi di Jalan Tara, enam kendaraan roda empat berbagai jenis dan 24 unit sepeda motor.
Modus para tersangka adalah menempatkan, mentransfer, membelanjakan hasil jual beli narkotika di rekening keluarga atau orang lain yang lazim disebut dalam istilah tindak pidana pencucian uang sebagai “Use Of Nomine”.
Dia menuturkan, tersangka dijerat pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
“Perkaranya sendiri sudah dinyatakan lengkap (P.21),” pungkasnya. CAL
Komentar