Polda Sulteng Tangkap Tiga Pria di Palu Terlibat Narkoba

-Utama-
oleh

PALU– Setelah diincar selama sepekan, akhirnya tiga pria di Kota Palu ini ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto melalui Kasubbid Penmas, Kompol Sugeng Lestari mengatakan, ketiga pria yang ditangkap itu masing-masing berinisial TJ (32), RT (34), keduanya warga Jalan Tombolotutu Kota Palu, dan RB (35) berdomisili di Jalan Jamur, Palu Barat.

“Barang buktinya total 60,15 gram sabu-sabu,” kata Sugeng, Senin (13/2/2023).

Dia mengatakan, penangkapan ini bermula adanya informasi masyarakat yang kemudian didalami oleh tim Polda Sulteng.

TJ yang semula jadi target berhasil ditangkap di rumah indekosnya Jalan Tombolotutu. Saat akan ditangkap berusaha membuang kantong plastik hitam. Setelah dibuka, ternyata berisi sabu-sabu seberat 47,36 gram.

TJ pun mengakui barang miliknya didapat dari RT. Saat itu juga penyidik meringkus RT tanpa perlawanan.

Dari keduanya kembali penyidik melakukan pengembangan dan menangkap RB, warga Jalan jamur Palu Barat berikut sabu-sabu tiga paket seberat 12,79 gram.

Dari RB, selain tiga paket sabu-sabu turut diamankan barang bukti berupa timbangan digital, plastik bening, tas pinggang dan HP.

Ketiganya saat ini ditahan di Mapolda Sulteng dan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara. LAH

Komentar