LPSK Selidiki Kasus Asusila Anak di Bawah Umur

-Utama-
oleh

PALU– Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia menyatakan telah memulai penyelidikan terkait kasus tindak asusila yang terjadi pada anak perempuan di bawah umur berinisial R di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng).

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas saat menyambangi korban dan keluarga di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata, Kota Palu, Sulteng pada Jumat (2/6/2023).

“LPSK masih mengumpulkan informasi. Ini masih penjajakan awal, asesmen awal, investigasi awal,” kata Susilaningtyas.

Menurut dia, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan dan investigasi awal terkait kasus yang menimpa korban RI.

Dia mengatakan, hal tersebut menindaklanjuti permintaan pihak keluarga korban yang mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

“Keluarganya mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, baik itu bantuan medis, perlindungan fisik, pendampingan,” katanya. ARA

Komentar