Satgas TPPO Polda Sulteng Terbentuk, Brigjen Polisi Hery Santoso Kasatgas

-Utama-
oleh

PALU– Pemerintah menilai masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pengiriman tenaga kerja illegal ke luar negeri perlu mendapatkan perhatian.

Para tenaga kerja yang dikirimkan tersebut biasanya dijadikan sebagai budak dan dianiaya.

Menindaklanjuti amanah Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bergerak cepat dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) TPPO mulai dari pusat hingga daerah.

Tidak terkecuali Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Satgas TPPO dibentuk dengan Brigjen Polisi Hery Santoso Wakapolda Sulteng selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas).

“Kasatgas TPPO dibantu dua wakasatgas yaitu Dirreskrimum dan Dirbinmas Polda Sulteng,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono, Selasa (13/6/2023).

Dia mengatakan, Satgas TPPO Polda Sulteng dibentuk sejak 6 Juni 2023.

Dalam pelaksanaan tugasnya Kasatgas/Wakasatgas dibantu delapan subsatgas.

Djoko menambahkan, delapan subsatgas dimaksud yakni pencegahan, intelijen, rehabilitasi dan kesehatan,  rehabsos, pemulangan dan reintegrasi sosial, pengembangan norma hukum, penegakan hukum, kerjasama dan koordinasi, serta subsatgas humas.

Masih kata Djoko, berdasarkan kasus yang pernah ditangani oleh Polri, modus perdagangan orang di Indonesia adalah penyalahgunaan dokumen perjalanan, penipuan lowongan kerja, pemanfaatan celah perbatasan, magang palsu dan eksploitasi seksual.

Cara bertindak satgas menurut Djoko ada empat, pertama secara preemtif yaitu melakukan sosialisasi masyarakat lokal yang merupakan kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI) serta melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga terkait.

Kedua, secara preventif melakukan antisipasi jalur perlintasan, koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), BP3MI, pihak Imigrasi dan melakukan patroli siber.

Kemudian cara bertindak ketiga represif kata Djoko yaitu menentukan target operasi serta melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Sedangkan cara bertindak keempat adalah rehabilitasi yaitu restitusi, pemulihan kesehatan korban, koordinasi dengan LPSK, koordinasi dengan rumah perlindungan dan trauma center (RTPC) Kemensos.

Masyarakat diharapkan untuk berhati-hati dan tidak cepat percaya adanya oknum yang menjanjikan dapat mempekerjakan ke luar negeri dengan gaji yang menggiurkan.

“Cek dan tanyakan dengan instansi terkait seperti Disnaker,” tuturnya. CAL

Komentar