Polisi Tangkap Empat Tersangka Curanmor di Palu

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Aparat Polresta Kota Palu, Sulawesi Tengah menangkap empat orang tersangka pelaku kasus pencurian kendaraan motor (curanmor) di wilayahnya.

“Kami menerima laporan kasus pencurian motor tanggal 12 Juni dan pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan itu,” kata Kapolresta Palu, Kombes Polisi Barliansyah di Palu, Jumat (16/6/2023).

Dia mengatakan, kasus curanmor tersebut terjadi di Jalan Maluku Nomor 44, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Timur pada Senin (12/6) sekira pukul 04.15 Wita.

Setelah melakukan penyelidikan, kelima tersangka kemudian diamankan pada hari yang sama di Jalan Lelemina, Kelurahan Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.

Barliansyah mengemukakan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian motor dan barang.

Dimana para pelaku bekerja sama untuk melakukan tindak pidana kejahatan tersebut di beberapa tempat berbeda dengan menjalani peran masing-masing.

Dalam kasus tersebut, pihak Polresta Palu mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor dan satu unit lonceng gereja.

“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” katanya.

Barliansyah mengatakan, saat ini para tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Palu dan sementara menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Dia mengimbau masyarakat dapat selalu meningkatkan kewaspadaan di setiap kesempatan untuk menghindari terjadinya tindak kejahatan.

Dia juga berharap masyarakat dapat ikut berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan di Kota Palu. ARA

Komentar