Selasa, DPRD Donggala Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian Bupati

-Donggala, Utama-
oleh

DONGGALA– Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah telah menjadwalkan rapat paripurna untuk membahas pengumuman pemberhentian Bupati Donggala, Kasman Lassa.

Menurut Anggota Bamus DPRD Donggala, Syafruddin kepada jurnalis media ini, pihaknya akan melaksanakan rapat paripurna pada Selasa (11/7/2023).

“Jadwalnya (paripurna) besok, jam 11.00 Wita,” beber Syafruddin usai mengikuti rapat Bamus di ruang kerja Ketua DPRD Donggala, Senin (10/7/2023) petang.

Syafruddin menjelaskan, rapat paripurna tersebut merespon surat pengunduran diri Bupati Donggala untuk maju sebagai caleg pada Pemilu 2024 mendatang.

“Ini normal saja, bupati kan meminta mundur ya kita respon. Kita tidak mau menghalang-halangi orang masuk caleg, makanya kami percepat paripurna pengumuman pemberhentiannya,” jelasnya.

Menurut anggota Fraksi PKB Donggala itu, langkah DPRD sudah sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014.

Dia menjelaskan, dalam Pasal 79 ayat 1 menyebutkan Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. JAL

Komentar