DONGGALA– Sepanjang Januari hingga Juli 2023 petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Donggala, Sulawesi Tengah berhasil menangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.
Ketiga pelaku tersebut yakni berinisial EF (26), warga Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, AD (35) warga Desa Malonas, Kecamatan Dampelas, dan SE (47) warga Desa Malomba, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli.
Kepala BNN Kabupaten Donggala, AKBP Abire mengungkapkan kronologis penangkapan ketiga pengedar sabu-sabu tersebut bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke BNNK Donggala bahwa di beberapa desa telah marak peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Setelah menerima informasi anggota langsung bergerak melakukan pengintaian dan penangkapan serta penggeledahan terhadap para tersangka,” ungkap Abire saat melakukan jumpa pers, Senin (17/7/2023).
Setelah itu kata dia, dilakukan penggeledahan masing-masing barang bukti ditemukan untuk tersangka EF satu paket bening berisi sabu-sabu, sebuah alat hisap, uang tunai Rp1 juta, timbangan digital, dan Iphone.
Dari tersangka AD, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat 70 paket klip bening berisi sabu-sabu seberat bruto 39,43 gram.
Sedangkan dari tersangka SE ditemukan satu paket klip bening berisi sabu-sabu seberat bruto 51,85 gram.
Menurut Abire, mereka ini merupakan pengedar baru di wilayah Kabupaten Donggala dan berkat kejelian petugas dilapangan, ketiga pelaku tersebut akhirnya dapat diringkus.
“Ketiga pelaku ini sudah dipastikan merupakan tersangka dan pengedar dan akan dikenakan pasal 112 dan 114, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tuturnya. JAL
Komentar