Polda Sulteng Ringkus Tiga Kurir Sabu-sabu

-Utama-
oleh

PALU– Aparat Subdit III Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap tiga kurir sabu-sabu di wilayahnya.

Penangkapan ketiga kurir itu berlangsung pada waktu dan tempat yang terpisah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Polisi Dasmin Ginting mengatakan, penangkapan pertama terhadap dua kurir itu bernama Moh Rifai (34), warga Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu dan Rizki (27) asal Kelurahan Pelawa Baru Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parigi Moutong.

“Keduanya ditangkap pada Jumat (25/8/2023) malam sekira pukul 21.30 Wita di Jalan Trans Sulawasi Desa Nupabumba Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala,” katanya, Jumat (8/9/2023).

Saat penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima paket sabu-sabu seberat bruto 251,70 gram, telepon genggam Oppo, sebuah tas warna hitam, dua plastik tempat penyimpanan narkoba, dan mobil Avanza warna putih bernopol DN 1032 IC.

Sehari sebelumnya tepatnya pada Kamis (24/8/2023) sekira pukul 11.30 Wita, personel Subdit III Ditres Narkoba Polda Sulteng juga meringkus seorang kurir sabu-sabu di Jalan Zebra V Kelurahan Brobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan.

Kurir itu bernama Sudrahman alias Aman (34), warga Jalan Durian, Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

Dari tangan tersangka Aman, polisi mengamankan satu paket sedang sabu-sabu seberat 46,68 gram, telepon genggam Oppo, dan sepeda motor Yamaha Fino.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu ditahan di Mapolda Sulteng dan dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. HAL

Komentar