Polisi Tangkap Warga Dolo Kasus Sabu-sabu

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

SIGI– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sigi, Sulawesi Tengah menangkap seorang pria terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.

Kapolres Sigi melalui Pelaksana Harian Kepala Seksi Humas, Iptu Nuim Hayat, Kamis (23/11/2023) mengatakan, penangkapan tersebut terjadi pada Senin (20/11/2023) sekira pukul 15.00 Wita di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru.

Dia mengatakan, seorang pria yang ditangkap itu berinisial BI (39), warga Desa Kabobona, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.

Dari keterangannya kepada polisi, BI membeli sabu-sabu di Tatanga, Kota Palu satu paket seberat bruto 0.22 gram seharga Rp100.000 dari seorang pria yang saat ini masih dalam pengejaran.

Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.

Nuim mengatakan, modus operandi terduga pelaku yakni membeli satu paket sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Saat ini terduga pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Sigi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kesempatan tersebut, Nuim menyampaikan pihaknya berharap masyarakat dapat membantu kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.

“Jangan ragu untuk melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba kepada kami,” tuturnya. FAH

Komentar